Buka-buka dompet diwaktu senggang, melihat jejeran berbagai macam kartu. Mulai dari kartu identitas diri, kartu berobat, kartu ATM dan kartu SIM. Alamak ! Setelah dipelototi, ternyata masa berlaku kurang 5 hari lagi. Wah harus segera diperpanjang ini.
Sesuai dengan aturan Kapolri yang baru (PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3), SIM dinyatakan "mati" jika lewat dari masa berlaku. Artinya apa? Kita harus mengurus dengan prosedur awal seperti pengurusan baru. Waduh, bisa ribet urusannya, karena harus tes ini dan itu.
Pada aturan yang baru, pengurusan SIM bisa dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Lalu bagaimana prosedur perpanjangan SIM saat ini? Di Kota Surabaya sudah dibuka setidaknya 6 gerai atau biasa disebut SIM Corner.
Di tempat ini, kita bisa melakukan proses administrasi perpanjangan SIM. Lokasi SIM Corner juga berada di pusat perbelanjaan umum. Alhasil, proses ini bisa dilakukan sekalian dengan aktivitas jalan santai.
1. Bawa KTP dan SIM lama
Kalian perlu membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Usahakan sudah yang e-KTP agar tidak ribet jika ada apa-apa. SIM lama juga jangan sampai ketinggalan karena harus ditarik kembali oleh petugas. Oh ya, bawa fotokopi masing-masing 3 lembar. Buat jaga-jaga, namun di lokasi juga disediakan loket fotokopi.
2. Bawa Surat Keterangan Sehat
Anda perlu membawa dokumen surat keterangan sehat yang menerangkan kondisi kesehatan Anda. Surat harus menerangkan kondisi berat badan, tinggi badan, tekanan darah, kondisi mata (tes buta huruf dan tes baca huruf dengan jarak tertentu, serta kondisi pendengaran.
Tapi jangan khawatir, di lokasi SIM Corner sudah disediakan gerai Tes Kesehatan. Biaya dihitung sesuai jumlah SIM yang akan diperpanjang. Tarifnya per Maret 2021 berkisar 40.000. Namun, Anda bisa juga mendapatkan surat keterangan tersebut dari fasilitas kesehatan resmi lainnya.
3. Bawa Surat Keterangan Psikotest
Aturan baru bahwa dalam proses perpanjangan SIM diperlukan surat keterangan psikologis diri. Surat ini menyatakan kondisi kejiwaan atau mental Anda layak atau tidak untuk mendapatkan SIM baru.
Di lokasi gerai pelayanan telah disediakan petugas penerbit surat keterangan tersebut. Prosesnya cukup sederhana, Anda hanya perlu menjawab setiap pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas berkendara. Biayanya pun terbilang terjangkau hanya 35 ribu saja.
4. Isi Formulir
Setelah menyiapkan dokumen keterangan sehat dan Psikotest, Anda bisa lanjut pada step berikutnya. Pengisian formulir dibantu oleh petugas di bagian pintu masuk. Serahkan SIM lama kemudian seluruh dokumen sebelumnya juga akan ditata.
Anda hanya tinggal melengkapi isian formulir sesuai contoh di meja pengisian. Gunakan huruf kapital pada setiap pengisian untuk menghindari salah baca atau salah tulis petugas berikutnya.
5. Melakukan pembayaran
Di deretan meja registrasi, Anda harus menuju ke bagian pembayaran penerbitan SIM. Untuk perpanjangan SIM C biaya resmi sebesar 75 rb. Sedangkan untuk SIM A biaya resmi sebesar 85rb. Harap diingat sediakan selalu uang pas untuk kelancaran pengurusan.
6. Melakukan Foto dan Sidik Jari
Langkah terakhir adalah menunggu giliran untuk pengambilan foto dan sidik jari SIM. Anda harus menggunakan pakaian rapi, memakai kemeja bukan kaos oblong. Setelah proses ini, Anda hanya perlu menunggu proses cetak atau penerbitan SIM baru.